Alamat Kami: KANTOR Pusat: Jl. Ahmad Yani No.1557 Sumbersaritimur rt03/18 Kel. Regol, Kec. Garut Kota Kab. Garut. 085862858912

Untuk melihat daftar harga paket
domba aqiqah, KLIK DISINI




Alamat Ageaqiqah


Bagikan:

Aqiqah Kailasha Madhuri Gazala

Alhamdulillah hari ini minggu tanggal 29 November 2020 telah selesai porosesi aiqahnya putri tercinta bapak farid Ma,ruf sudah selesai. Bpk farid ma,ruf sebagai ayah dari putri ini  beralamat Samarang daerah sampiren Garut.



Semoga putrinya menjadi anak yang solehah, berkah rejeminya, sehat Ddan cerdas, berbakti kepada orang tuana, berguna bagi keluarga Dan masyarakat.. terutama untuk agama nya kelak di akhirat...amiin

Segenap Tim age aqiqah atau pandilo aqiqah mengucapkan doa:

Untuk: KAILASHA MADHURI GAZALA




“Ya Allah, jagalah dia (bayi) dari kejelekan jin, manusia ummi shibyan, serta segala kejelekan dan maksiat. Jagalah dia dengan penjagaan dan tanggungan-Mu yang terpuji, dengan perawatan dan perlindunganmu yang lestari. Dengan hal tersebut aku mampu melaksanakan apa yang Kau bebankan padaku, dari hak-hak ketuhanan yang mulia. Hiasi dia dengan apa yang ada diantara kami dan makhluk-Mu, yakni akhlak mulia dan anugerah yang paling indah. Ya Allah, jadikan kami dan mereka sebagai ahli ilmu, ahli kebaikan, dan ahli Al-Qur’an. Jangan kau jadikan kami dan mereka sebagai ahli kejelekan, keburukan, aniaya, dan tercela.” aamiin
Bagikan:

Kenapa Dianjurkan Beraqiqah?

 

Kenapa dianjurkan harus berakikah ini alasan nya

Dari Sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani).

Mari perhatikan rincian penjelasan para 'ulama di bawah ini:

Dinyatakan dalam hadist Rasul saw jika seorang anak belum diaqiqahi akan terikat atau tegadai dengan aqiqahnya. Apa ini maksudnya?

Terkait hal ini penjelasannya sebagaimana yang di uraikan oleh Imam ahmad bin Hambal.

Yang dimaksud bila si anak mati sebelum diaqiqahi maka ia tidak dapat memberi syafa'at untuk kedua ibu bapak nya dan tidak selamat dari berbagai marabahaya dunia

Berdasarkan apa yang dikatakan oleh para ulama tentang makna ‘Tergadaikan dengan aqiqahnya’ maka maknanya adalah bahwa amalan si anak tidak bisa sampai kepada ayahnya. Sehingga ia tergadai sampai diaqiqahi.

Sedangkan dalam sebuah hadist bahwa aset seorang orang tua setelah dironya meni ggal adalah memiliki anak yang shaleh. Ini artinya setiap upaya kita mendidik anak untuk menjadi anak yang shalah (anak yang senantiasa ta,at patuh dan tunduk pada syariat Islam), maka setiap amalan anak kita pahalanya akan ngalir pula kepada ayahnya yang sewaktu di dunia mendidiknya dengan amalan shaleh teraebut. 

Jadi dengan syariah aqiqah ini kita akan mendapatkan keutamaan dan keuntungan dari anak yang kita aqiqahi

Aqiqah jamianan keselamatan anak anak kita

Selain itu juga makna senada (sebagai keutamaan aqiqah) sebagaimana yang di jelaskan oleh Mula Ali Al-Qari rahimahullah, 

مرهون بعقيقته يعني أنه محبوس سلامته عن الآفات بها أو أنه كالشيء المرهون لا يتم الاستمتاع به دون أن يقابل بها لأنه نعمة من الله على والديه فلا بد لهما من الشكر عليه

Tergadaikan dengan aqiqahnya, artinya jaminan keselamatan untuknya dari segala bahaya, tertahan dengan aqiqahnya. Atau si anak seperti sesuatu yang tergadai, tidak bisa dinikmati secara sempurna, tanpa ditebus dengan aqiqah. Karena anak merupakan nikmat dari Allah bagi orang tuanya, sehingga keduanya harus bersyukur. (Mirqah al-Mafatih, 12/412)

“Tergadai dengan akikahnya, maksudnya adalah, anak itu terhalang mendapat keselematan dari mara bahaya sampai dia diakikahi“. (Lihat : Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).



Aqiqah untuk melepaskan kekangan dari dari saithan

Dan Allah Azza wa Jalla telah menjadikan aqiqah terhadap anak sebagai sebab pembebasan gadainya dari setan yang telah berusaha mengganggunya semenjak kelahirannya ke dunia dengan mencubit pinggangnya. Maka aqiqah menjadi tebusan dan pembebas si anak dari tahanan setan terhadapnya, dari pemenjaraan setan di dalam tawanannya, dari halangan setan terhadapnya untuk meraih kebaikan-kebaikan akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. Maka seolah-olah si anak ditahan karena setan menyembelihnya (memenjarakannya) dengan pisau (senjata) yang telah disiapkan setan untuk para pengikutnya dan para walinya. 

BAYI TERLAHIR KE DUNIA DALAM KEADAAN TERKEKANG OLEH KEKANGAN SETAN. TALI KEKANG INI TIDAK AKAN TERLEPAS, SAMPAI IA DIAKIKAHI.


Penjelasan ini dinilai kuat oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah. Beliau mengatakan

وقد جعل الله سبحانه النسيكة عن الولد سببا لفك رهانه من الشيطان الذي يعلق به من حين خروجه إلى الدنيا وطعن في خاصرته فكانت العقيقة فداء وتخليصا له من حبس الشيطان له وسجنه في أسره ومنعه له من سعيه في مصالح آخرته التي إليها معاده

Allah jadikan meng-akikahi anak sebagai sebab terlepasnya dia dari kekangan setan, yang mengikat bayi sejak terlahir ke dunia. Seorang anak terikat oleh tali kekang itu. Maka aqiqah yang menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan tersebut. Tali kekang itu menghalanginya untuk melakukan amalan baik dan usahanya untuk meraih nasib yang baik di akhiratnya, yang menjadi tempat kembalinya. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 74)

Setan telah bersumpah kepada Rabbnya bahwa dia akan menghancurkan keturunan Adam kecuali sedikit di antara mereka. Maka setan selalu berada di tempat pengintaian terhadap si anak yang dilahirkan itu semenjak keluar di dunia. Sewaktu si anak lahir, musuhnya (setan) bersegera mendatanginya dan menggabungkannya kepadanya, berusaha menjadikannya dalam genggamannya dan pemahamannya serta dijadikan rombongan pengikut dan tentaranya.

Setan sangat bersemangat melakukan ini. Dan mayoritas anak-anak yang dilahirkan termasuk dari bagian dan tentara setan. Sehingga si anak berada dalam gadai ini. Maka Allah Azza wa Jalla mensyariatkan bagi kedua orang tuanya untuk melepaskan gadainya dengan sembelihan yang menjadi tebusannya. Jika orang tua belum menyembelih untuknya, si anak masih tergadai dengannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اَلْغُلاَمُ مُرْنَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ، فَأَرِيْقُوْا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُواعَنْهُ الأَذَى

Seorang bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka alirkan darah (sembelihan aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (cukurlah rambutnya) darinya. 

Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengalirkan darah (menyembelih aqiqah) untuknya (si anak) yang membebaskannya dari gadai, jika gadai itu berkaitan dengan kedua orang tua, niscaya beliau bersabda :’Maka alirkan darah untuk kamu agar syafa’at anak-anak kamu sampai kepada kamu’.

Ketika kita diperintahkan dengan menghilangkan kotoran yang nampak darinya (si anak dengan mencukur rambutnya) dan dengan mengalirkan darah yang meghilangkan kotoran batin dengan tergadainya si anak, maka diketahui bahwa itu untuk membebaskan anak dari kotoran batin dan lahir. Allah Azza wa Jalla lebih mengetahui maksud-Nya dan makud Rasul-Nya’.


(Kitab: Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, hlm. 48-49, karya Ibnul Qayyim, Tahqiq : Basyir Muhammad Uyun, Penerbit Darul Bayaan dan Maktabah al-Muayyad cet. 4, Th 14141H/1994M)


Itulah alasan kenapa anak tercinta kita dianjurkan (sunnah muaqad) untuk di aqiqahi

 Untuk konsultasi dan pemesanan silahkan KLIK logo WA di bawah:

Bagikan:

Poto Paket Domba Aqiqah

Mohon maaf jika poto pesanan sebagian bapak ibu shahibul aqiqah tidak kami muat semuanya disini karena keterbatasan ruangan.


Kami haturkan doa restu dari ageaqiqah kepada segenap kaum muslimin yang telah memoercayaka prosesi domba aqiqah di tempat kami.

Semoga semua putra putri shahibul aqiqah yang tercantum putra putrinya menhadi anak sholeh dan sholehah dapat member ayafaat keoada ayah dan ibunya, diaehatkan, dijembarkan rezekinya serta sehat jasmani, cerdas dan berguna bagi agama dan sesama...aamiin









Untuk pemesanan silahkan Melalui WA dan SMS di bawah ini:

Bagikan:

Kelebihan Pesan Domba Aqiqah di Tempat kami

Dalam setiap transakasi ada hak antara penjual dan pembeli. dan ini wajib di pegang kedua belah pihak agar proses jual beli, aman sehat dn berkah.Keberkahan hanya Allah yang berhak untuk meberikan kepada siapa saja yang menaati aturannya. Namun keberkahan dari Alah tersebut searah dengan ketepatan kita dalam memmenuhi syarat syarat syariah dalam setiap transaksi (jual Beli).

Pihak penjual harus sesuai dan trasnfaran baik itu harga, berat, proses pemesanan dan kondisi dombanya sesuai standar syariat aqiqah. Intinya pihak penjual harus melayani apa adanya tidak boleh di buat buat atau ditambahkan atau dilebihkan atau di tutup tutupi supaya pemesan merasa aman, tenang dan  terayomi apa yang menjadi haknya... inilah prinsip kami.



JIKA SHAHIBUL AQIQAH MEMESAN HEWAN AQIQAH MAKA, SEMUA APA YANG MENEMPEL DI HEWAN AQIQAH HARUS DI TERIMA. APAPAUN KEBIJAKAN DARI PEMESANA TERKAIT YANG MENJADI HAQNYA, MAKA KAMI AKAN UTAMAKAN DAN DI JAGNYA.

oleh sebeb itu kami age aiqah sangat menjungung tinggi syariah. bukan sekedar hanya kepentingan usaha namun ada yang lebih jauh lagi yakni terlaksananya syariah  aqiqah dan syiar aqiqah di tengah kaum Muslimin. Untuk hal ini maka age aqiqah sudah menentukan sekaligus menjelaskan proses pemesanan hingga domba aqiqah tersebut sampai di tempat pemesan tanpa ada kekuarangan sesuatu apapun. Berikut ini rinciannya:

  1. Pemesanna berhak mendapatkan harga yang sudah ditetapkan
  2. Pemesana berkah menerima yang menjadi sudah haknya yakni mendapatkan semua domba atau kambing mulai dari kepala hinga ke kaki.
  3. Pemesanan berhak mendapatkan pelayanan: artinya domba atau kambing aqiqah yang dipesan+ sudah tinggal pakai: sudah bersih, sudah tinngal masak.
  4. Jika diperlukan pemesanan dapat melihat langsung proses penyembelihannya: Jika tidak sempat, maka pemesanan tetap dapat menyaksikan melalui video atau yang dapat disaksikan langsung.
  5. Pemesanan (Shahibul AQIQAH berhak mendapatkan pelayanan: pesanan aqiqah sudah tinggal pakai.



Untuk pemesanan silahkan KLIK DISINI

Bagikan:

Paket Aqiqah Nasi Box - Age Aqiqah

PAKET NASI BOX:




----------------------------------------------
PAKET NASI BOX:
----------------------------------------------
Peket box 1: 
Rp 13.000,-/Kotak
  • Nasi Timbel
  • Acar/capcay
  • Jeruk
  • Kerupuk
Peket box 2: 
Rp 14.000,-/Kotak
  • Nasi Timbel
  • Perkedel Jagung
  • kerupuk
  • Capcay
  • Jeruk
Peket box 3: 
Rp 17.000,-/Kotak
  • Nasi Timbel
  • Telur
  • kerupuk
  • Sambal Goreng Kentang
  • Jeruk
  • Tahu
Peket box 3: 
Rp 20.000,-/Kotak
  • Nasi Timbel
  • Ayam
  • Sambel Goreng Kentang
  • Capcay
  • Jeruk
  • Kerupuk
Peket box 3: 
Rp 25.000,-/Kotak
  • Nasi Timbel
  • Ayam
  • Sambel Goreng Kentang
  • Telor
  • Satur Cabe
  • Perkedel Jagung
  • Jeruk
  • Kerupuk

Untuk pemesanan silahkan KLIK DISINI

Bagikan:

Hukum Khitan dalam Islam

Hukum Khitan dalam Islam

Hukum Khitan dalam Islam
Hukum Khitan dalam Islam

Hukum Khitan - Islam telah mensyariatkan khitan dan menjadikannya sebagai salah satu fitrah manusia.
Ada sebuah hadis di dalam shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, "(Perbuatan yang sesuai dengan) fitrah itu ada lima; khitan, mencukur rambut disekitar kemaluan, memangkas kumis, memotong kuku, dan mencabuti bulu ketiak."
Dalam hadis tersebut, khitan dijadikan sebagai bagian fitrah yang disebut pertama kali sebelum empat bagian fitrah lainnya. Kelima perbuatan tersebut di atas merupakan fitrah, karena fitrah merupakan bagian dan ajaran dari sunnah Nabi Ibrahim a.s. Di samoing itu, fitrah juga merupakan bagian dari beberapa hal yang diujikan Allah kepada Nabi Ibrahim a.s. Sebagaimana yang dijealskan oleh Abdullah Inu Abas r.a. mengenai ayat:
"Ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan bebrapa kalimat (perintah dan larangan)." (QS.Al-Baqarah: 124)

Ketika menafsirkan kata 'kaimat' yang diujikan Allah kepada Nabi Ibrahim, Ibnu Abbas berkata, "Allah menguinya dengan thaharah (bersuci), yaitu lima hal bersuci terkait dengan bagian kepala, dan lima hal bersuci dengan bagian tubuh. Kelima hal yan terkait dengan bagian kepala itu adalah mencukur kumis, berkumur, memasukkan air kedalam hidung (lalu mengeluarkannya), bersiwak, dan menyisir rambut. Sementara lima hal yang terkait dengan bagian tubuh adalah memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, khitan, mencabut bulu ketiak, dan beristinja', yaitu membersihkan air seni dan kotoran dengan air."

Hukum Khitan - Fitrah terbagi menjadi dua jenis sebagai berikut:
1.Fitrah yang bertalian dengan hati, yaitu makrifat kepada Allah dan kecintaan kepada-Nya serta mengutamakan-Nya daripada yang lain. Itu semua merupakan fitrah yang telah Allah ciptakan di dalam hati manusia. Tetapi manusia menggantinya. Diantarnya mereka ada yang telah menjadikan anaknya sebagai orang Yahudi, orang Nashrani, dan orang Majusi.
2.Fitrah dalam wujud amal perbuatan. Inilah lima perbuatan yang telah disebutkan di atas.
Fitrah pertama yang bertalian dengan hati akan menyucikan ruh dan hati. Sedangkan fitrah dalam wujud amal perbuatan akan menyucikan badan. Antara satu dan lainnya saling menguatkan. Fitrahnya yang berkenan dengan abdan yang utama adalah khitan.
Terkait dengan hukum khitan, para ulama berbeda pendapat tentang diwajibkannya khitan. Imam Syab'bi, Rabi'ah, dan Ahmad berpendapat bahwa khitan hukumnya wajib. Bahkan Imam Malik bersikap keras lagi, beliau menegaskan "Siapa yang belum dikhitan tidak sah menjadi imam dan kesaksiannya tidak diterima."
Imam Hasan al-Bashiri dan Abu Hanifah berpendapat "Khitan itu tidak wajib hukumnya, akan tetapi sunnah."

Hukum Khitan - Sementara Ibnu Abi Musa salah seorang murid Imam Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib hukumnya berhujah dengan dalil-dalil sebagi berikut:
1. Firman Allah: "Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), 'Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan." (QS.An-Nahl: 123)
Khitan termasuk ajaran Nabi Ibrahim a.s. Penjelasn mengenai hal ini akan diuraikan pada artikel tentang Khitannya Para Nabi.
2. Hadis Nabi s.a.w. yang terdapat dalam kumpulan hadis marfu' mauquf, dan mursal, yang hadis satu dengan yang lainnya saling menguatkan bahwa Nabi s.a.w. memrintahkan (umat Islam) berkhitan. Pada dasarnya apa yang diperintahkannya adalah wajib dilaksanakan selama tidak ada indikator yang menjadikan pemerintah itu tidak wajib dilaksanakan, tapi hanya disunnahkan, dibolehkan atau hanya dianjurkan.
Di antara beberapa hadis marfu' itu adalah hadis yang diriwayatkan leh Ahmad dan Abu Daud dari Muhammad ibn Mukhallad dari Abdurrazzaq bahwa Ibnu Juraij berkata, "Utsaim ibn Kulaib menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia (sang kakek) datang menemui Nabi s.a.w. dan berkata, 'Aku telah masuk Islam.' Kemudian Nabi menjawab, 'Buanglah rambut kekafiranmu, "Cukurlah rambut kafirmu dan berkhitanlah,"
3. Khitan itu merupakan simbol pembeda yang paling mencolok yang membedakan antara orang Muslim dan orang Nashrani juga orang-orang kafir lainnya selain orang Nashrani seperti kafir penyembah salib, penyembah api, dan sebagainya. Oleh karena itulah al-Khaththabi dalam satu kesempatan beliau menuturkan, "Adapun khitan, sekalipun disebutkan dalam serangkaian beberapa perkara sunnah, hukumnya wajib. Karena khitan adalah salah satu simbol agama Islam. Bahkan dengan khitan itu dapat diketahui seorang Muslim atau Kafir. Tidak berkhitan merupakan simbol kalangan penyembah salib dan penyembah api. Lebih lagi khitan juga termasuk syiar atau simbol orang-orang hanif (ahli tauhid) yang pemimpin mereka adalah Nabi Ibrahim a.s. Beliau berkhitan sehingga menjadi simbol bagi kalangan ahli tauhid. Yang kemudian diwarisi oleh anak cucu Isma'il dan anak cucu Israil.
(Umat Islam) tidak dibolehkan menyerupai para penyembah salib yang tidak berkhitan dlam simbol kekafiran mereka yang salah satunya adalah faham trinitas.
Bagi yang berpendapat bahwa hukum khitan adalah istihbab mereka beradil dengan riwayat-riwayat dha'if, salah satunya: "Khitan disunnahkan bagi kaum laki-laki, dan merupakan kemuliaan bagi perempuan." Perkataan ini diriwayatkan dengan sanad dha'if dari Ibnu Abbas r.a. dan dinilai sebagai hadis yang mauquf (sanad-nya tidak sampai ke Rasulullah s.a.w. atau dengan kata lain, perkataan tersebut bukan sabda Rasulullah s.a.w.)
Dalil-dalil kelompok yang berpendapat bahwa hukum khitan adalah wajib lebih jelas, dan pendapat mereka dalam masalah ini lebih kuat. Qalahu a'lam.

Untuk pemesanan silahkan KLIK DISINI

Bagikan:

video

DAFTAR HARGA PAKET AQIQAH, klik judul gambar dibawah

JUAL DOMBA AQIQAH di Garut Kota

Jual Domba Aqiqah Di Garut Kota - Kami jual online berbagai tipe domba untuk aqiqah putra putri dan keluarga Anda sesuai standar syariah....

Pemilik

Pemilik

Mengenai Kami

Foto saya
Garut, Jawa barat, Indonesia
Kami merupakan salahsatu group perusahaan dari Annaba Global Center yang bergerak dalam bidang pelayanan umum: Produk, Jasa dan Pendidikan

Verifikasi Polisi Online

Recent Posts