Alamat Kami: KANTOR Pusat: Jl. Ahmad Yani No.1557 Sumbersaritimur rt03/18 Kel. Regol, Kec. Garut Kota Kab. Garut. 085862858912

Untuk melihat daftar harga paket
domba aqiqah, KLIK DISINI




Hukum-Hukum Aqiqah Dalam Islam

Hukum-Hukum Aqiqah Dalam Islam

Hukum-Hukum Aqiqah


Sebelum kita ke pembahasan kita, alangkah baiknya anda yang belum tahu tentang apa saja Syarat-syarat Aqiqah, bisa baca artikel kami tentang Syarat-syarat Aqiqah, KLIK DISINI.

Hukum-Hukum Aqiqah Dalam Islam - Ada 3 pendapat yang dikemukakan para ahli fiqih tentang disyariatkanya aqiqah, yaitu sebagai berikut
1. Aqiqah hukumnya sunnah. Ulama yang berpendapat demikian di antaranya Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi;i beserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fiqih dan ijtihad. Dalil mereka adalah hadis-hadis yang telah diuraikan pada pembahasan di atas.
2. Aqiqah hukumnya wajib. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashari, al-Laits ibn Sa'ad, dan lainnya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi s.a.w., beliau bersadba, "Setiap anak itu  tergadai dengan aqiqahnya". Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada orang tuanya sampai dia diaqiqahkan. Hal ini menegaskan bahwa aqiqah hukumnya wajib.

Hukum Aqiqah dalam islam yang ktiga, Pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah. Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Mzhan Hanafi. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syu'aib, dari ayahnya dari kakeknya, ia (sang kakek) berkata, "Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang aqiqah, lantas beliau bersabda, 'Aku tidak menyukai al-uquq.' Sepertimya Rasulullah s.a.w. tidak menyukai dari segi namnya saja.

Lantas para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, tujuan kami adalah melakukan nusuk (ibadah) dalam rangka meyambut kelahiran anak kami?'
Kemudian beliau bersabda, 'Siapa diantara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja'."

Imam Syafi'i berkata ada dua orang yan ceroboh dalam hal hukum aqiqah, orang yang berpendapat bajwa aqiqah itu wajib dan orang yang berpendapat bahwa aqiqah itu bid'ah. Dalil kami untuk membantah pendapat Abu Hanifah adalah hadis-hadis sahih yang bersumber dari Nabi s.a.w."
Sedangkan Ibnu Mundzir menegaskan bahwa dalil diwajibkannya aqiqah adalah hadis-hadis yang sahih bersumber dari Rasulullah s.a.w., para sahabat serta tabi'in. Imam Malik menyebutkan dalam kitabnya, al-Muwaththa', bahwa maslah hukum aqiqah adalah perkara yang tidak diperdebatkan di kalangan mereka.

Selanjutnya Ibnu Mudzir menjelaskan bahwa seorang tabi'in bernama Yahya al-Anshari berkata, "Kaum Muslimin (di masa kami) tidak meninggalkan aqiqah untuk laki-laki dan perempuan."
Ibnu Mundzir berkata lagi, "Para ulama yang berpendapat bahwa aqiqah disyariatkan adalah Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Fathimah binti Rasulullah s.a.w, Aisyah, Buraidah al-Aslami, Qasim ibn Muhammad, Urwah ibn Zubair, Atha', az-Zuhri, dan masih banyak lagi ulama ahli fiqih lainnya."
Saat ini, aqiqah dilakukan oleh umumnya kaum Muslimin yang mengikuti sunnah Rasulullah s.a.w. (kitab al-Majmu' karangan Imam Nawawi -- rahimahullah)

Kesimpulan dari Hukum Aqiqah ini
Dari paparan di atas, dapat kita ketahui bahwa hukum aqiqah adalah sunnah, Aqiqah adalah kambing yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi s.a.w. telah mengaqiqahkan Hasan dan Husain.
Hukum aqiqah tidak wajib, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman ibn Abu Sa'aid dari ayahnya bahwa Nabi s.a.w. pernah ditanya tentang aqiqah, kemudian beliau bersabda, "Aku tidak menyukai al-uquq (aqiqah). Siapa di antara kalian hendak menyembelih unyuk anaknya, maka hendaknya ia melakukannya."
Dalam hadis ini, Rasulullah s.a.w. menjelaskan bahwa beliau tidak suka (al-uquq) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena aqiqah adalah menyembelih kambing tanpa sebab jinayah (tindak kriminal) dan tanpa sebab nazar. Allah maha tinggi dan maha mengetahui.

Untuk pemesanan silahkan KLIK DISINI

Bagikan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

video

DAFTAR HARGA PAKET AQIQAH, klik judul gambar dibawah

JUAL DOMBA AQIQAH di Garut Kota

Jual Domba Aqiqah Di Garut Kota - Kami jual online berbagai tipe domba untuk aqiqah putra putri dan keluarga Anda sesuai standar syariah....

Pemilik

Pemilik

Mengenai Kami

Foto saya
Garut, Jawa barat, Indonesia
Kami merupakan salahsatu group perusahaan dari Annaba Global Center yang bergerak dalam bidang pelayanan umum: Produk, Jasa dan Pendidikan

Verifikasi Polisi Online

Recent Posts